PRA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN DI KECAMATAN TAHUN 2019
PRA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN DI KECAMATAN TAHUN 2019
Berdasarkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2015 tentang Trata Cara Pelaksanaan Musrenbang RKPD, bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan merupakan bagian dari mekanisme musrenbang RKPD. Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan dilaksanakan untuk memusyawarahkan dan memprioritaskan usulan-usulan kegiatan pembangunan skala kabupaten dari hasil musrenbang desa/kelurahan.
Acara ini di hadiri oleh Muspika Kecamatan Kuwarasan, Kepala Puskesmas Kecamatan Kuwarasan, UPT Pertanian,UPT Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sempor, UPT PUPR wilayah Kecamatan Kuwarasan, Kepala Desa Se- Kecamatan Kuwarasan, Ketua BPD Se- kecamatan Kuwarasan, Korlap PKLB dan Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Kuwarasan.
Acara ini bertujuan untuk menyingkronkan berbagai usulan dari masing-masing kelurahan, agar usulan-usulan tersebut bisa selaras dan sejalan ketika nanti menjadi usulan tetap pada saat musrenbang Kecamatan. Musrenbang Kecamatan Kuwarasan sendiri akan digelar pada Rabu 27 November 2019