Perpindahan penduduk
Perpindahan penduduk
PERSYARATAN PINDAH KELUAR
- KARTU KELUARGA
- FORMULIR F-1.03
NB:
- JIka perpindahan antar desa atau antar kecamatan, proses dapat di selesaikan di kantor kecamatan
- jika perpindahan antar kabupaten atau antar provinsi, proses perpindahan berlanjut ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil
---- Berita Terkait ----