IMB
IMB
Pembuatan IMB terbagi menjadi beberapa syarat diantaranya :
1. IMB Bangunan Kantor
2. IMB Bangunan Tinggal
3. IMB Bangunan Tempat Usaha
4. IMB Bangunan Ganda, Yaitu Bangunan yang dijadikan sebagai tempat usaha sekaligis rumah tinggal
IMB yang dapat dilayani di Kantor Kecamatan
- IMB bangunan untuk rumah tinggal dengan syarat volume bangunan maksimal 100 meter persegi
Untuk IMB selain yang tersebut diatas akan dilayani pembuatannya di Kantor DPMPT
---- Berita Terkait ----