PENDISIPLINAN PENGGUNAAN MASKER
PENDISIPLINAN PENGGUNAAN MASKER
KUWARASAN - Muspika Kecamatan Kuwarasan, Staff Kecamatan dan dibantu anggota Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC-PB) Kecamatan Kuwarasan yang tergabung dalam Tim Pendisiplinan Pencegahan Penularan Covid-19 melaksanakan Giat Pendisiplinan Penggunaan Masker yang bertempat di depan Kantor Kecamatan Kuwarasan dan di Kantor BRI Cabang Kuwarasan pada hari Jum'at ini (18/09/2020).
Sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Bupati Kebumen No. 68 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka bagi siapa saja yang melanggar dikenakan Teguran dan Sanksi yang bersifat mendidik dapat berupa : Menyanyikan Lagu Nasional, Menghafalkan Pancasila, Membersihkan Fasilitas Umum, dan yang lainnya.
Camat Kuwarasan berpesan agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan melaksanakan 3 M, yaitu :
- Menjaga Jarak
- Menggunakan Masker
- Mencuci Tangan
Para Pengendara roda 2 (dua) atau lebih yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika bepergian, dikumpulkan di depan Pendopo Kecamatan Kuwarasan yang kemudian diberikan teguran secara lisan, dan setelah itu diberikan masker oleh Tim Pendisiplinan Pencegahan Penularan Covid-19.