Rapat Pengelolaan Keuangan Desa
Rapat Pengelolaan Keuangan Desa
Kuwarasan - Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, Kecamatan Kuwarasan melaksanakan rapat Pengelolaan Keuangan Desa pada pukul 09.00 wib s.d selesai, Yang dihadiri oleh 22 orang dengan jabatan Sekretaris Desa Se Kecamatan Kuwarasan dengan Narasumber langsung dr Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu beliau Bapak Sigit Sugiarto, S.T.,M.Si. Rapat ini membahas tentang Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Kebumen yang telah menggunakan sisten keuangan desa (siskeudes) online. Kemudian Kecamatan wajib memantau anggaran dan realisasi APBDdes yang dilaksanakan oleh desa melalui siskeudes online tersebut. Hasil dari pemantauan beruapa, Kondisi riil pelaksanaan kegiatan yg ada didesa, dokumen penatausahaan meliputi SPP yg telah diverifikasi Sekretaris Desa dan ditanda tangani Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Desa, bukti penyerahan dana tunai yang ditarik dari rekening kas desa oleh kaur keuangan dan langsung di serahkan kepada pelaksana kegiatan anggaran (PKA). Alur pencairan, permohonan pencairan kemudian dana tunai diterima oleh PKA maksimal 10 hari harus sudah dilaksanakan kegiatannya dan apabila belum dilaksanakan maka PKA harus mengembalikan ke Kaur Keuangan dan selanjutnya dikembalikan ke rekening kas desa (Bank), setelah pelaksanaan kegiatan di buatkan langsing surat pertanggungjawaban ( SPJ ).