SOSIALISASI PERBUP NO. 68 TAHUN 2020
SOSIALISASI PERBUP NO. 68 TAHUN 2020
KUWARASAN - Sosialisasi Perbup No. 68 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kebumen di laksanakan di Pendopo Kecamatan Kuwarasan, pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020.
Sosialisasi ini dihadiri oleh BPBD Kabupaten Kebumen, Dishub Kabupaten Kebumen, SATPOL PP Kebumen, Camat Kuwarasan, Kapolsek Kuwarasan, Danramil 19 Kuwarasan, Ka. UPT Puskesmas Kuwarasan, beberapa Kepala Desa se-Kecamatan Kuwarasan, beserta Anggota BPD masing-masing Desa.
Camat Kuwarasan, Drs. Susilo dalam kegiatan ini menyampaikan, "Agar mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di tiap Desa, dan jenis keramaian apapun bentuknya kembali tidak di ijinkan untuk sementara waktu sampai batas waktu yang belum ditentukan."
"tiap-tiap Desa agar menganggarkan kembali Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tahun 2021 di Anggaran Dana Desa (ADD)." pungkasnya.
Operasi Yustisi di tingkat Kecamatan Kuwarasan agar dilaksanakan setiap hari, dan sasarannya adalah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker ketika beraktifitas keluar rumah. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah mulai dari menyanyikan lagu kebangsaan, hingga sanski fisik bila memungkinkan.
Anggota atau Tim Pendisiplinan untuk melaksanakan Operasi Yustisi terdiri dari Kecamatan, Polsek, Koramil, dan Puskesmas di tiap wilayahnya,